Demokrat Prihatin Santoso Jadi Tersangka Penggelembungan Suara

Demokrat Prihatin Santoso Jadi Tersangka Penggelembungan Suara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polres Jakarta Utara resmi menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso dan pimpinan ranting Demokrat Jakarta Utara, Asep Suhendra sebagai tersangka.

Kedua anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga melakukan penggelembungan suara dan penghilangan berkas hasil rekapitulasi suara pemilihan umum (pemilu) 2019 tingkat kota alias DB1 Kota Jakarta Utara.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku prihatin atas kasus ini. Dia tidak menyangka kedua kader melakukan hal tersebut.

“Pertama tentu kami prihatin atas ditetapkan Santoso menjadi tersangka atas tuduhan yang sesungguhnya membuat kami juga kaget karena tidak menduga akan seperti itu,” katanya kepada Kantor Berita RMOL, Senin (5/8). 

Kendati begitu, DPP Demokrat menghormati proses hukum yang kini telah berjalan. Demokrat juga akan mengawal proses penanganan kasus tanpa intervensi, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. 

“Jadi biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanismenya,” ujar dia. 

Kemudian, sambung dia, DPP Demokrat akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara penggelembungan suara ini. Pasalnya, pelapor juga merupakan kader partai, yaitu Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain. 

“Kami akan mencoba terus upaya rekonsiliasi antara pelapor dan terlapor agar menempuh jalan musyawarah karena sesama kader partai. Namun yang bisa kami lakukan hanya upaya mendamaikan, bukan mengintervensi,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnain meminta agar penanganan kasus ini tidak diintervensi, baik dari internal Demokrat maupun pihak eksternal. Dia percaya elite dan pimpinan Demokrat menjunjung tinggi penegakan hukum. 

“Saya tahu betul yang mana kader Demokrat yang betul-betul selalu menjunjung tinggi penegakan hukum,” ujarnya. 

Asep dan Santoso diduga melanggar pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 372 yang mengatur soal pidana penggelapan. Sementara kasus penipuan dijerat dengan pasal 378. Hukuman penjara yang diatur dalam masing-masing pasal adalah maksimal empat tahun. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita