GELORA.CO - Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) resmi menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/8). Gugatan dilakukan setelah insiden mati listrik massal hampir se-Pulau Jawa pada Minggu (4/8).
Sekertaris Jenderal (Sekjen) FAMI, Saiful Anam mengatakan, pihaknya telah menggugat PLN sebagai tergugat ke PN Jakarta Selatan dengan gugatan nomor 648/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 7-8-2019.
Dalam gugatan kepada PLN tersebut, terdapat tiga pihak yang turut digugat. Yakni Presiden RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Selain itu, dalam gugatannya, FAMI juga memasukan lima poin tuntutan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Pertama meminta kerugian untuk dibayar secara bersama-sama kepada seluruh masyarakat yang terdampak pemadaman listrik massal.
"Kita minta kerugian untuk dibayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 313 triliun," ucap Saiful Anam kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Gugatan ganti rugi tersebut terdiri dari dua poin yakni ganti rugi material dan imaterial. Gugatan ganti rugi material sebesar Rp 213 triliun dan imaterial sebesar Rp 100 triliun.
Yang kedua, FAMI meminta para tergugat yakni PLN untuk meminta maaf kepada masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik massal di depan media massa.
Selanjutnya, meminta kepada turut tergugat 1 yakni Presiden untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap PLN.
"Kemudian memerintahkan tergugat 1 (Presiden) yakni memecat atau mereshuffle Menteri ESDM dan juga Menteri BUMN," tambahnya.
Selain itu, meminta untuk menunjuk FAMI ataupun lembaga independen lainnya untuk memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
"Kemudian menunjuk FAMI atau lembaga independen lainnya khusus melakukan distribusi kerugian pada seluruh pelanggan PLN," katanya.
Saiful menambahkan, hingga saat ini sudah ada lebih dari seribu masyarakat yang mengadu kepada FAMI untuk melakukan gugatan secara class action ke PN Jakarta Selatan.
"Banyak sekali ya, ada lebih dari seribu ya. Kalau data dari PLN itu sekitar 221 juta. Itu sudah diakui oleh PLN sendiri. Kami advokat, kami penegak hukum berhak mewakili masyarakat apabila masyarakat merasa dirugikan. Dan ini sekali lagi gugatannya class action ya, bukan gugatan biasa," demikian Saiful. (Rmol)