BUMN Suap BUMN, Petinggi PT Angkasa Pura II Dipanggil KPK

BUMN Suap BUMN, Petinggi PT Angkasa Pura II Dipanggil KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Satu per satu pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus BUMN suap BUMN mendapat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini yang dapat giliran diperiksa Penyidik KPK adalah Director of Engineering Service & Operation PT Angkasa Pura II (Persero), Djoko Murjatmodjo.

Djoko akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap oleh PT INTI Tahun 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/8).


Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang yang diduga menjadi kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Andra diduga sengaja mengarahkan PT Angkasa Pura Pertindo agar proyek BHS senilai Rp 86 miliar itu digarap sekitar 6 bandara. Adapun, PT INTI mendapat penunjukkan langsung untuk mengelola proyek, tanpa melalui mekanisme tender.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita