BPJS Tekor Terus Sejak 2014, Ini Angka-Angkanya

BPJS Tekor Terus Sejak 2014, Ini Angka-Angkanya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, dari 2014 hingga saat ini, nilai pembayaran klaim dan penerimaan iuran BPJS selalu timpang.

Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh BPJS untuk membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan selalu lebih besar dibanding iuran yang diterima dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni, mengatakan, hingga semester I 2019 ini, BPJS Kesehatan telah membayar klaim rumah sakit sebesar Rp 51,61 triliun. Padahal penerimaan iuran hanya Rp 44,5 triliun.

Angka rasio klaim BPJS Kesehatan hingga Juni 2019 tersebut mencapai 115,98 persen.

"Angka klaim rasio yang di atas 100 persen mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara iuran dengan pembiayaan klaim," ujar Choesni ketika melakukan rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Secara historis, di 2014, pendapatan iuran hanya Rp 40,71 triliun, sementara pembayaran klaim Rp 42,65 triliun.

Di 2015, pendapatan iuran Rp 52,77 triliun, sementara pembayaran klaim capai Rp 57,08 triliun.

Sementara pendapatan iuran di tahun 2017 sebesar Rp 74,24 triliun, pembayaran klaim mencapai Rp 84,44 triliun.

Di tahun 2018, pendapatan iuran hanya Rp 81,99 triliun, sedangkan pembayaran klaim Rp 94,29 triliun.

Adapun pada 2016, BPJS sempat mencatatkan penerimaan iuran yang lebih besar dari pembayaran klaim, yaitu masing-masing sebesar Rp 67,79 triliun dan Rp 67,24 triliun dengan rasio klaim 99,19 persen.

Sebab, kala itu, untuk pertama kali dan terakhir kalinya, iuran JKN BPJS Kesehatan naik. Namun, kenaikan iuran tersebut pun jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Berdasarkan perhitungan aktuaria DJSN tahun 2016, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) seharusnya Rp 36.000, namun oleh pemerintah ditetapkan Rp 23.000.

Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun ditetapkan Rp 25.500. Untuk peserta kelas II dari semestinya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.

“Di 2016 itu ada selisih apa yang ditetapan aktuaria dengan penetapan pemerintah. Ini tentu sudah berkali-kali kami sampaikan, angka iuran ini underprice kalau melihat jangka panjang,” paparnya.

Untuk itulah DJSN mengusulkan untuk kembali menaikkan iuran peserta JKN. Usulan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per jiwa atau meningkat dari yang berlaku sekarang Rp 23.000 per jiwa.

Bagi iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar 5 persen dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta.

Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar 5 persen dari gaji sekaligus tunjangan kinerja dengan batasan Rp 12 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.

Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas I menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa.

Kelas II menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.

Kementerian Keuangan menilai, usulan kenaikan iuran tersebut belum mampu menambal defisit BPJS Kesehatan untuk tahun-tahun berikutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengusulkan agar peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan jadi membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II jadi membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita