GELORA.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan kebijakan perluasan kawasan ganjil genap besok, Rabu (7/8). Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan guna mengurangi polusi udara di Jakarta.
Besok kami umumkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/8).
Syafrin mengatakan, sebelum memperluas wilayah ganjil genap, Dishub DKI sudah mengkaji tingkat kepadatan lalu lintas Jakarta.
Kajian dilakukan menggunakan V/C Ratio atau membandingkan volume kendaraan dengan kapasitas jalan raya di sejumlah wilayah. Hasilnya, dari skala 0 sampai dengan 1, jalan di Jakarta berada pada angka 0,7. Itu berarti sudah tergolong padat.
"Artinya, pada jam puncak kecepatan rata-ratanya sudah di bawah 30 km per jam," jelas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ganji genap secara final bakal diterapkan pada September. Perluasan sistem ganjil genap akan dicoba terlebih dahulu pada pekan kedua hingga akhir Agustus.
Perluasan ganjil genap sendiri tak lepas dari Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Rmol)