Besok, Kivlan Zen Gugat Jaksa Agung dan Kapolri Terkait Dana Pam Swakarsa

Besok, Kivlan Zen Gugat Jaksa Agung dan Kapolri Terkait Dana Pam Swakarsa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen berencana menggugat Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/8) besok.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, gugatan akan diajukan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut juga berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana operasional PAM Swakarsa 1998.

"Ya rencananya, kita lagi menyiapkan (berkas gugatan). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penyelenggara negara yang tidak melakukan pengawasan kewenangan," kata Tonin kepada wartawan, Kamis (15/8).

Dalam gugatan nantinya, pihak Kivlan Zen akan menggugat Jaksa Agung sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat 2. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi turut tergugat.

Gugatan tersebut dilakukan karena Jaksa Agung dengan kepolisian dinilai melakukan pembiaran disaat adanya dugaan penyelewengan dana. Apalagi, dana tersebut berasal dari pemerintah yang seharusnya pihak kejaksaan dan polisi setelah PAM Swakarsa lebih peka.

"Jadi Rp 10 miliar ini ada atau gak ada, nah Pak Habibie bilang ke Pak Kivlan ada, jadi kepastian hukumnya dimana? Harusnya kejaksaan Agung, polisi pada waktu itu punya inisiatif sendiri dong untuk periksa. Mereka pernah melakukan menyelidiki apa tidak? kan gitu. Kenapa mereka tidak mengambil action, itu sama saja melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pak kivlan," jelasnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen juga telah menggugat perdata Menkopolhukam Wiranto karena diduga telah melakukan penyelewengan dana operasional PAM Swakarsa pada 1998 lalu. Wiranto digugat sebesar Rp 1 triliun.

Sidang perdana gugatan perdata telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8) siang tadi. 

Hasilnya, kedua belah pihak diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan proses mediasi. Jika nantinya tidak menemukan kesepakatan pada mediasi, persidangan gugatan perdata akan dilaksanakan. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita