GELORA.CO - Jajaran Polres Cianjur resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden terbakarnya empat personel kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Cianjur, Kamis (15/8)
Sampai hari ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/8).
Dari total 32 orang mahasiswa dan pemuda yang tangkap, 24 diantaranya sudah dipulangkan. Sementara delapan lainya masih ditahan untuk dilakukan pendalaman secara intensif.
Dari total delapan orang ini tiga diantaranya merupakan tersangka," jelas Trunoyudo.
Untuk peran dua tersangka, pihaknya belum dapat menyampaikan lantaran proses pemeriksaan terkait penyelidikan peristiwa ini masih berjalan. Keterangan tiga tersangka dan lima orang lainya masih terus didalami.
"Terus didalami dengan kesaksian lainnya, yang jelas penyidik mendasari alat bukti yang ada," demikian Trunoyudo.
Satu orang tersangka yang merupakan aktivis mahasiswa dari GMNI Cianjur berinisial RS lebih dulu ditetapkan tersangka, setelah pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat.
RS diduga pelaku yang melempar bahan bakar cair ke arah anggota polisi yang sedang berusaha memadamkan api dari ban bekas yang dibakar massa unjuk rasa di depan kantor bupati setempat. (Rmol)