Begini Skenario Bagi-Bagi Fee Dugaan Korupsi Lelang PUPKP Yogyakarta

Begini Skenario Bagi-Bagi Fee Dugaan Korupsi Lelang PUPKP Yogyakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek lelang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Mereka adalah dua orang Jaksa Eka Safitra (ESF) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Jaksa Satriawan Sulaksono (SSL) di Kejari Surakarta, serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana (GYA).

Kasus ini bermula saat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta megadakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar.



Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yakni Jaksa Eka. Eka kemudian mengajak rekanan jaksa lain, yakni Satriawan Sulaksono di Kejari Surakarta.

Tender proyek dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar itu dimenangkan oleh perusahaan Gabrielala dengan dibantu dua rekannya, yakni Direktur PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono dan Komisaris NAB dengan menggunakan bendera perusahaan lain, yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS).

"Diduga komitmen fee yang sudah disepakati antara Gabeiella bersama dua orang Jaksa, Eka dan Satriawan adalah 5 persen dari nilai proyek tersebut atau sekitar Rp 415 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Namun komitmen fee tersebut baru diterima 3 persen dengan nilai Rp. 221.740.000 dari lima persen yang disepakati sebelumnya.

Untuk sisa fee 2 persennya, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita