GELORA.CO - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui bahwa pembangunan ibukota baru hanya bisa dilakukan setelah ada landasan hukum berupa UU.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono bahkan menyebut pendiriran pusat pemerintahan baru bukan seperti membangun rumah sebagai tempat tinggal.
"Ya pasti, kan ini ibukota negara bukan bangun rumah tinggal ya, jadi pasti harus ada UU-nya," ujarnya usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).
Hanya saja, kata Basuki, khusus Kementerian PUPR saat ini memang terus bekerja menyiapkan ibukota baru. Salah satunya menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua, baru saya mendesain," jelasnya. (Rmol)