GELORA.CO - Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dilaporkan kadernya ke Mahkamah Partai Golkar. Airlangga dilaporkan dengan tuduhan DPP melakukan banyak pelanggaran, baik AD/ART maupun pedoman organisasi.
Laporan dilayangkan pada Selasa (20/8/2019). Laporan itu diajukan oleh fungsionaris Partai Golkar M Syamsul Rizal dan diterima oleh staf Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Golkar. Tak hanya Airlangga, Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus juga turut dilaporkan.
"Kenapa kami mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar, karena kami melihat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dengan kepemimpinan saat ini telah banyak melanggar, melakukan pelanggaran pedoman organisasi maupun pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, yang mana menurut kami bahwa ini persoalan yang sangat prinsip," kata Syamsul di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
"Kenapa prinsip, karena kami melihat dari kepemimpinan-kepemimpinan partai Golkar baru kepemimpinan saat ini yang menurut kami benar-benar membuat Golkar itu benar-benar terjadi distorsi dalam penyelenggaraan sistem kepartaian," tambahnya.
Samsul menjelaskan alasan pelaporan tersebut. Pertama, kata ia, selama ini kebijakan dan keputusan dari Airlangga banyak diambil secara personal.
"Contohnya, keputusan-keputusan dalam penetapan pejabat publik. Memang ada kewenangan Ketua Umum secara personal di situ dalam konteks jabatan dia ya, tetapi juga itu harus ditetapkan juga dalam rapat pleno sehingga approach menjadi keputusan yang sifatnya kolektif," kata ia.
Alasan kedua, pihaknya kecewa terhadap rapat pleno yang tak kunjung digelar. Padahal, menurut Syamsul, rapat pleno itu wajib segera dilaksanakan untuk evaluasi kerja DPP selama ini.
Karena itu, dia pun mendesak rapat pleno segera digelar. Kemudian penggunaan dana saksi Pemilu 2019 yang dinilai tak transparan. Syamsul mengatakan banyak caleg Golkar yang tidak mendapatkan dana saksi pada Pemilu 2019. [tsc]