GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperbanyak penghijauan dan penerapan solar panel untuk mencegah polusi. Keinginan Anies itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Anies meminta beberapa dinas-dinas untuk melakukan penghijauan. Tanaman yang dikhususkan adalah tanaman yang memiliki daya serap polutan tinggi.
"Mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan intensif dan diinsentif," tulis Anies dalam Ingub-nya, seperti dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019).
Anies meminta Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Kelautan (KPKP) DKI Jakarta menyediakan tanaman dengan daya serap polutan tinggi. Tanaman itu, akan dibangun di beberapa fasilitas publik dan gedung milik pemerintah.
"Kepal Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, agar mengadakan tanaman berdaya serap polutan di seluruh gedung sekolah, faslitas olahraga/kepemudaan, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah," kata Anies.
Anies juga meminta kepada Dinas LH, Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI untuk membuat peraturan yang mendukung penghijauan.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offseting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan intensif dan disintensif," kata Anies.
Selain soal penghijauan, Anies juga mengatur soal penerapan solar panel atau tenaga surya. Bangunan-bangunan pemerintah diminta untuk memasang solar panel.
"Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintahan daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah," kata Anies.
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memasang instalasi solar panel di gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan, fasilitas kesehatan, dan gedung milik pemerintah daerah. Pemasangan dimulai pada tahun 2019 dan selesai pada tahun 2022.
Anies pun ingin agar gedung milik pribadi ikut memasang solar panel. Akan dibuat peraturan tentang insentif yang diberikan kepada gedung yang memasang solar panel.
"Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, agar menyusun ketentuan intensif atas permasalahan solar panel dan energi terbarukan lainnya dalam revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau," kata Anies.[dtk]