Ajukan PK, Setnov Kembali Bantah Terima 7,3 Dolar AS

Ajukan PK, Setnov Kembali Bantah Terima 7,3 Dolar AS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto hari ini menjalani sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya diajukan ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menjeratnya.

Sidang tersebut digelar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail yang ditemui seusai persidangan mengatakan, pihaknya melihat ada kehilafan hakim dalam memutuskan hukuman 15 tahun penjara kepada kliennya.


"Soal kekhilafan hakim ini adalah fokus kepada putusan bahwa Pak Setnov itu menerima sejumlah uang," ujar Maqdir, Rabu (28/8).

"Kalau memang ini yang dianggap terbukti menerima (suap), itu bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, tetapi ada pasal sendiri yakni menerima atau janji. Ini kan tidak didakwakan kepada KPK," sambungnya.

Menurut Maqdir, kliennya tidak memiliki kewenangan pengadaan KTP-El. Sebab Setnov bukan anggota Komisi II dan tidak juga punya urusan soal pengadaan.

"Apalagi misalnya orang-orang yang dianggap terbukti, pasalnya berbeda," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga membantah kliennya menerima uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo senilai 7,3 dolar AS melalui jasa money changer.

"Berdasarkan pemeriksaan FBI yang dijadikan bukti di Amerika, tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap. Jadi ini kami akan buktikan uang 7,3 juta dolar AS itu tidak pernah diterima Setya Novanto," tegas Maqdir.

Hal itulah yang termasuk ke dalam bukti baru atau novum dalam PK yang diajukan.

"Kami menilai ada cacat hukum, khilaf hakim, dan ada pertentangan antara pertimbangan masing-masing perkara antara yang satu dengan yang lainnya," tandasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita