Aher Ngaku Dicecar Soal Fungsi BKPRD Saat Jadi Saksi Kasus Meikarta

Aher Ngaku Dicecar Soal Fungsi BKPRD Saat Jadi Saksi Kasus Meikarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Fungsi dari Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD) menjadi topik pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) oleh penyidik KPK di gedung KPK, Selasa (27/8).

Dalam pemeriksaan itu, Aher dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa.

"Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin,” terang Aher usai diperiksa.

BKPRD, jelasnya, merupakan suatu badan yang memproses perizinan Meikarta. Sebelum izin diperoleh, kata Aher, mesti diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

"Kita jelaskan, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh pak Sekda Iwa Karniwa," jelas politisi PKS itu.

Aher juga menyebut setelah BKPRD dipegang oleh Iwa Karniwa, sempat dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Barat kala itu, Deddy Mizwar. Walaupun selanjutnya BKPRN (Badan Koordinasi Penata Ruang Nasional) dibubarkan dan diserahkan ke dinas terkait.

“Pada awal tahun 2018, BKPRN juga BKPRD ditawarkan, mau bubar atau diserahkan ke dinas terkait. Maka diserahkanlah tugas dan fungsinya ke Dinas Bina Marga dan penataan ruang. Itu ya di situ," tutur Aher.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita