GELORA.CO - Lambannya penanganan pemadaman listrik massal atau black out 408 menjadi bukti ketidak profesionalan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Abdul Aziz menilai PLN sebagai perusahaan milik negara seharusnya punya mitigasi yang cukup sikap untuk menghadapi kondisi tertentu yang mungkin terjadi tiba-tiba.
"Sebagai perusahaan penyedia listrik satu-satunya kepada masyarakat Indonesia, PLN seharusnya memiliki manajemen resiko profesional dan terukur. Keahlian perusahaan plat merah ini seharusnya juga tak perlu diragukan, namun nyatanya tidak demikian," kata Aziz, Kamis (8/8).
Menurut Aziz, sulit terima secara nalar kejadian black out yang menggelapkan sebagian besar Jawa wilayah barat. Jika memang ada satu gangguan pada satu fasilitas listrik, seharusnya pemadaman listrik massal separuh Pulau Jawa itu juga tidak boleh terjadi.
"Alasan PLN bahwa ada gangguan pada transmisi saluran udara tegangan extra tinggi atau Sutet 500 kV di Ungaran dan Pemalang tidak bisa dengan mudah diterima. Ini seakan menunjukkan PLN baru mengelola listrik beberapa tahun saja," jelasnya.
Dikatakan Aziz, PLN harus betul-betul berbenah dengan pelayanannya itu. Pasalnya, tidak ada lagi pelayanan listrik di Indonesia selain dilakukan oleh PLN saja.
"PLN harus ingat, bahwa hak monopoli listrik yang diberikan negara kepadanya, bermakna memberikan pelayanan maksimal untuk rakyat," ungkapnya.
"Faktor utama yang harus diperhatikan PLN adalah bagaimana menyediakan listrik berkualitas dan berkesinambungan bagi masyarakat Indonesia, baik itu untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk kalangan usaha," pungkasnya. (Rmol)