GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, rencananya akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia diadili terkait kasus suap yang didakwakan padanya.
Perkaranya yaitu dugaan suap berupa fee untuk mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Jaksa dari KPK menyebut pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Jaksa, Joko Hermawan, menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun bui karena melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pidana penjara untuk terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Joko saat menyampaikan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6).
Selain itu Joko menuntut agar Taufik agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun agar memberikan efek jera. Perbuatan terdakwa dianggap merusak citra DPR dan menciderai kepercayaan masyarakat.
"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," ujar jaksa di hadapan Hakim, Antonius Widijantono.
Atas tuntutan itu Taufik mengajukan nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Deni Bakri.
"Kalau kita melihat kesaksian Yahya Fuad (Bupati Kebumen), seperti rekayasa, atau unsur politis. Dalam persidangan ini terbukti uang dari Yahya Fuad tidak sama sekali dinikmati oleh terdakwa. Terdakwa hanya sebatas mengetahui. Kemudian uang dari Wahyu Kristanto adalah uang untuk mencicil hutang," kata Deni di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019).
Sedangkan kepada Bupati Purbalingga, Tasdi, disebut oleh Deni kalau uang fee bukan kliennya yang meminta tapi Wahyu Kristianto, Ketua PAN Jateng.
"Kasus DAK Purbalingga, Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee, bukan dari terdakwa," pungkas Deni.
Usai sidang Pledoi tanggal 1 Juli 2019, disepakati sidang selanjutnya yaitu putusan ditunda dua minggu yang artinya jatuh hari ini tanggal 15 Juli 2019.
"Sidang ditunda dua minggu untuk putusan," kata Hakim, Antonius Widijantono saat itu.[dtk]