GELORA.CO - Tim gabungan Polres Bangli dan Polsek Susut berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas.
Kasus tersebut ternyata masih ada kaitannya dengan WM, yang meninggalkan rumah pada hari raya Galungan, Rabu (24/7/2019) kemarin.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi saat ditemui Senin (29/7/2019) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi seorang perempuan meninggalkan rumah pada Rabu (24/7/2019).
Berikut ini deretan fakta-faktanya :
1. Dilaporkan menghilang olah ayahnya
Ayah gadis 16 tahun itu, NB, melaporkan anaknya telah meninggalkan rumah.
“Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Jumat (26/7/2019) siang. Ia melaporkan bahwa anaknya, meninggalkan rumah pada hari Rabu (24/7/2019) sore hari, sekitar pukul 16.00 wita."
"Pada saat itu, ia (WM) pamitannya mau ke warung untuk berbelanja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna putih DK 7682 KAT,” ujarnya.
2. Tinggalkan tulisan, akan kembali setelah sukses
Selain meninggalkan rumah, pelajar salah satu SMK Negeri itu juga meninggalkan secarik surat.
Di mana isi tulisannya ‘saya ingin bekerja, setelah sukses saya baru saya pulang’.
WM juga sempat mengirim pesan singkat pada NB yang menyatakan telah mendapatkan pekerjaan serta berharap agar ibunya tidak perlu khawatir.
Hanya saja, saat berusaha dihubungi oleh orangtuanya, telepon seluler WM tidak aktif.
“Pesan itu berbunyi ‘tiang ampu megae ne, ne di pabrik tepung di tabanan. De meme sebet’. Dari sms tersebut, orangtua WM melaporkan kejadian itu ke Polsek Susut, dan langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Pencarian WM membutuhkan waktu dua hari pasca-dilaporkan.
3. Ditemukan di Kamar Kos bersama Pria Beristri
AKP Sulhadi mengatakan pada hari Minggu (29/7/2019) sekitar pukul 12.00 wita WM ditemukan pada sebuah rumah kos di wilayah Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Gianyar.
Oleh tim gabungan, diketahui identitas terduga pelaku bernama I Wayan Purnayasa (31), asal Desa Bayunggede, Kintamani.
“Dari keterangan Purnayasa, dia mengaku telah memiliki istri dan seorang anak. Ia juga mengaku telah berpacaran dengan WM sejak 7 bulan lalu, setelah kenal melalui sosial media Facebook."
"Menurut pengakuannya pula, pada hari Rabu sekira pukul 16.30 wita, korban (WM) datang ke kost miliknya di wilayah LC Uma Bukal dengan membawa perlengkapan dan sempat berhubungan dua kali. Pada hari berikutnya Kamis (25/7/2019) sore hari, dia diajak pindah kos di wilayah Gianyar,” katanya.
AKP Sulhadi menegaskan hal tersebut sama, dengan keterangan dari WM, terkait berapa lama dia menjalin hubungan dengan pria 31 tahun itu.
Begitupun dengan hari kepindahan mereka dari LC Uma Bukal.
“Yang membedakan adalah korban ditelepon, dan diajak ketemuan oleh Purnayasa di sebuah warung di Bangli dan langsung diajak ke kost miliknya,” ungkap dia.
4. Diminta bawa perhiasan
Menurut keterangan WM pula, Purnayasa juga sempat menyuruhnya membawa perhiasan, serta BKPB motor orangtua WM dengan dalih meminjam untuk digadaikan.
5. Curi perhiasan emas senilai Rp 25 juta
Disisi lain, AKP Sulhadi mengatakan pada hari Selasa (23/7/2019) juga ada laporan pencurian yang diterima oleh polsek Susut.
Korban bernama KN dan KR.
Terhadap kasus pencurian ini, kedua korban mengaku kehilangan perhiasan berupa kalung emas, cincin, giwang dengan total kerugian materil mencapai Rp 25 juta.
“Setelah ditemukan, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Susut dengan didampingi orangtuanya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, WM ini mengakui melakukan pencurian emas di rumah saudaranya, yang kebetulan juga dilaporkan di Polsek Susut pada hari Selasa di rumah milik I Nengah Purna,” ucapnya.
“Korbannya KN yang tidak lain merupakan bibinya. Selain itu, ia juga mengakui mengambil perhiasan milik KR yang tidak lain merupakan ibunya sendiri. Ia juga mengaku mencuri karena disuruh oleh Purnayasa. Dan pada saat meninggalkan rumah untuk bertemu di kos pacarnya, dia sudah membawa barang-barang itu,” bebernya.
6. Diamankan di Gianyar
AKP Sulhadi mengatakan, perhiasan yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku saat diamankan di Gianyar, yakni berupa dua lembar bukti surat gadai di Pegadaian Bangli dan Pengadaian Kayuambua.
Selain itu juga disita sebuah telepon genggam merk Hammer warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih yang dikendarai oleh WM.
“Barang itu digadaikan di beberapa tempat. Yakni berupa emas kalung, bungkung emas, giwang digadaikan di Pegadaian Kayuambua sebesar Rp 8,7 juta. Sedangkan di Pegadaian Bangli yakni berupa perhiasan emas kalung, giwang 16 karat dengan berat 0,8 gram, digadaikan sebesar Rp 850 ribu. Dan BPKB, motor Xeon itu juga digadaikan di salah satu koperasi daerah Desa Pengotan sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.
7. Dihabiskan untuk bayar utang
Mengenai uang hasil gadai sejumlah barang tersebut, seluruhnya telah habis untuk membayar utang, keperluan makan, serta bermain judi oleh Purnayasa.
"Atas perbuatannya, baik Purnayasa maupun WM disangkakan pasal 367 jo pasal 55 tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," tandasnya.[tn]