GELORA.CO - Video seorang yang mengaku profesor menceramahi Polisi Lalu Lintas (Polantas) viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di sebuah putaran balik di Surabaya.
Video berdurasi 1,44 menit itu diunggah akun twitter Aira Afni Amalia. Hingga saat ini, video tersebut sudah saksikan 813 ribu netizen. Video yang diunggah Selasa (16/7) itu disukai lebih dari 19 ribu akun dan di-retweets lebih dari 13 ribu kali.
"Jd kepo, siapa sih nama Profesor Hukum yg beri 'Kuliah Gratis' kpd Polantas tsb? Kayaknya Profesor Hukum divideo ini ilmunya lebih manfaat drpd Profesor Hukum di BPIP yg gajinya Rp 100jt/bulan itu, deh," berikut caption dalam video, Sabtu (20/7 2019).
Dalam video tersebut, orang yang mengaku profesor memprotes seorang Polantas usai ditilang. Profesor itu kemudian turun ke jalan dan meminta penjelasan Polantas soal rambu yang dilanggarnya.
Dalam rambu U turn itu, menurut Polantas mobil dilarang putar balik langsung. Namun profesor itu menanyakan dasar hukum aturan rambu tersebut.
"Roda 2 putar kembali ikuti syarat lampu. Lah kenapa roda 4 nggak boleh putar? Apa dasar hukumnya? Saya profesor hukum," kata profesor itu seperti dalam video.
Mendengar penjelasan dan protes itu, Polantas yang mengaku bernama Mutasor itu hanya terdiam dan tersenyum saja. Ia tampak pasrah diberi penjelasan oleh profesor itu.
Jd kepo, siapa sih nama Profesor Hukum yg beri "Kuliah Gratis" kpd Polantas tsb?Kayaknya Profesor Hukum divideo ini ilmunya lebih manfaat drpd Profesor Hukum di BPIP yg gajinya Rp. 100jt/bulan itu, deh.. ðŸ¤ðŸ¤ðŸ¤pic.twitter.com/HJJEzZ96Ww
— Aira Afni Amalia (@AiraAfniAmalia) July 17, 2019
"Namanya siapa ini, Mutasor. Itu kamu tangkap (tilang), saya ditangkap. Apa artinya ini. Boleh itu roda 4 putar tanpa mengikuti isyarat lampu. Renungkan kalau Anda benar-benar polisi," terang pria itu.
"Kalau nilang kamu tak gugat di pengadilan pasti kamu kalah di pengadilan. Ini bukan larangan. Kalau yang masang ini pemda tanyakan ke pemda," imbuh pria yang ditilang.
Dari pantauan, memang terdapat sebuah rambu U turn (putar balik) namun di bawahnya terdapat tulisan "Khusus Roda 2 dan Ikuti Lampu".
Salah seorang warga setempat Pendi (65) yang sehari-hari di sekitar lokasi sebagai penambal ban mengaku tidak mengetahui perihal video viral di media sosial itu. Namun memang selama ini mobil dari Jalan A Yani, Bundaran Taman Pelangi tidak diperbolehkan putar balik di simpang empat Jemur Andayani.
"Saya nggak tahu kalau ada orang marah-marah. Tapi memang selama ini tidak boleh. Kalau ada yang putar balik dan ketahuan polisi pasti ditilang," kata Pendik.
Menurut Pendik, setiap malam sekitar pukul 19.00 WIB polisi memang selalu ada berjaga di simpang empat itu. Dan banyak mobil yang tidak tahu kemudian putar balik pasti kena tilang.
"Ya kalau saya amati memang banyak mobil yang putar balik dari arah A Yani meski tidak boleh. Tapi kalau ketahuan polisi pasti ditilang," pungkasnya.
Aksi 'profesor ceramahi Polantas' terjadi pada Ramadhan lalu. Sedangkan videonya baru viral pada Selasa (16/7) lalu. Kini plang informasi itu sudah diganti. [dt]