GELORA.CO - Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap jual-beli jabatan di Pemkab Kudus dari Akhmad Sofyan (ASN).
Suap sebesar Rp 250 juta diterima melalui staf khususnya yang bernama Agus Soenarto. Dari hasil pemeriksaan penyidik KPK diketahui bahwa uang suap itu akan digunakan Tamzil untuk melunasi pembelian kendaraan pribadi.
"ATO (Agus Soeranto) menyampaikan bahwa uang tersebut nantinya digunakan Norman alias NOM (ajudan Bupati) untuk membayar mobil Terrano milik Pak Bupati," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Sebelumnya Tamzil memang meminta Agus untuk mendapatkan uang Rp 250 juta demi melunasi pembelian mobil Nissan Terrano. Sang Stafsus pun berkoordinasi dengan Ajudan Bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati alias UWS untuk mencari "mangsa".
Dalam waktu bersamaan, Pemkab Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi di eselon 2, 3, dan 4. Untuk posisi eselon 2, terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pendek cerita, Uka Wisnu memilih Akhmad Sofyan sebagai sasaran. Akhmad ditawari untuk mengisi jabatan di Pemkab Kudus dengan syarat membayar Rp 250 juta.
"Pak Bupati sedang butuh uang Rp 250 juta," kata Basaria membacakan konstruksi perkara.
Sofyan menyanggupi karena ia memang pernah menyampaikan pesan ke ajudan yang lain dari Bupati agar dia dan istrinya bisa mengisi jabatan di Pemkab Kudus.
"Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00, Sofyan membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah Uka. Kemudian Uka membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya," tutur Basaria.
Kemudian sisa uang suap dibawa Uka dan diserahkan kepada Agus Soenarto di Pendopo Pemkab Kudus. Selanjutnya, uang tersebut langsung dibawa Agus ke ruang kerja Bupati Tamzil.
"Uang tersebut nantinya digunakan Norman (Ajudan Bupati yang lain) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati, dan minta Norman membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," kata Basaria.
KPK menciduk Agus dari rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan Pendopo Pemkab Kudus. Bersamaan itu, KPK mengamankan uang suap yang tersisa Rp 170 juta setelah dipakai untuk pelunasan mobil Bupati Tamzil.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Bupati Kudus, Muhammad Tamzil; pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Akhmad Sofyan; dan Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Tamzil dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai terduga pemberi suap, Akhmad Sofyan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rmol]