TNI Jelaskan Unsur Pelaksana Komando Operasi Khusus Bentukan Jokowi

TNI Jelaskan Unsur Pelaksana Komando Operasi Khusus Bentukan Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlu dibentuknya Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, yang tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI. TNI menyebut, unsur markas komando dan pelayanan Koopssus akan disusun.

"Dalam organisasi itu ada unsur markas komando, unsur pelayanan dan unsur pelaksana. Unsur markas komando dan unsur pelayanan akan disusun sebagai organisasi yang bersifat permanen," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi lewat pesan singkat, Minggu (21/7/2019) malam.

Adapun Koopssus TNI merupakan gabungan dari 3 matra (angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara) dan dipimpin oleh seorang Komandan Koopssus. Dankoopssus akan diisi oleh pejabat tinggi bintang 2.

"Sedangkan unsur pelaksananya bersifat non-permanen, artinya mereka ditugaskan oleh Angkatan masing (TNI AD, TNI AL dan TNI AU) dan akan dirotasi secara periodik, sesuai siklus pembinaan kemampuan yang berlaku di Angkatan," ujar Sisriadi.

Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi terkait pembentukan Koopssus TNI adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam struktur organisasi TNI, Koopssus TNI tergabung ke dalam badan pelaksana pusat. Di badan pelaksana pusat TNI terdapat pula Polisi Militer (POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen) TNI, hingga Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC). [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita