Tim Siber Polri Dalami Informasi Penjualan NIK dan Nomor KK

Tim Siber Polri Dalami Informasi Penjualan NIK dan Nomor KK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi sudah mengetahui informasi penjualan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang viral di media sosial.

Polisi dalam hal ini jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami informasi tersebut dan menggali apakah ada unsur pidana.

Demikian disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

"Kalau misalnya diketemukan ada unsur perbuatan melawan hukum, kami harus betul-betul mengidentifikasi siapa pemilik akun yang sebenarnya," kata Dedi.

Selanjutnya, jika telah menemukan pelaku yang melakukan ilegal akses dengan memperjualbelikan NIK dan nomor KK itu, Dittipidsiber Bareskrim akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Hingga saat ini, tambah Dedi, polisi belum menemukan adanya laporan dari masyarakat terkait informasi penjualan NIK dan nomor KK tersebut. Kendati demikian, tim secara proaktif melakukan kegiatan patroli siber dalam rangka menganalisa akun mana saja yang menyebarkan informasi penjualan NIK dan nomor KK tersebut.

Salah seorang warganet atas nama Hendra Hendrawan melalui akun Twitternya @hendralm mengaku heran karena NIK di KTP-el dan data KK bebas diperjualbelikan di medsos.

Bahkan, Hendra menceritakan awalnya ada seorang rekannya ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Ternyata dalam grup itu ditemukan banyak jual beli KTP dan KK. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita