GELORA.CO - Terpidana kasus sodomi siswa JIS, Neil Bantleman, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Theresia Pipik sebagai orang tua korban kasus itu mengirimkan surat ke Presiden Jokowi.
"Kami sudah kirim surat ke Pak Presiden dan sudah sampai ke tangan Pak Jokowi. Intinya kami meminta keadilan karena Neil itu pulang ke Kanada meninggalkan tanggung jawabnya dalam gugatan perdata yang sekarang bergulir di PN Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Theresia, Tommy Sihotang, saat jumpa pers di gedung Bakrie Tower Epicentrum, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Tommy mengatakan Jokowi seharusnya juga memperhatikan masa depan siswa yang menjadi korban kasus itu. Pemberian grasi itu disebutnya melukai hati keluarga korban tersebut.
"Kecewa sangat hancur hatinya tidak menyangka seorang pedofil dapat pengampunan. Saya kira seluruh dunia setuju kejahatan paling memuakkan (yaitu) pedofil," ucap dia.
"Kami minta presiden mediasi antara orang tua (korban MAK) dengan korporasi JIS sebagai tempat sekolah, CSS sebagai membawahi cleaning service yang juga terlibat dalam kasus ini supaya minta dimediasi. Kalau diberi grasi tolong dong jangan dibiarkan ini warga negara sendiri, dan dia warga asing kenapa lebih diperhatikan?" lanjut dia.
Kuasa hukum Theresia Pipik, Tommy Sihotang (Foto: Faiq Hidayat/detikcom) |
Soal alasan Jokowi memberikan grasi kepada Neil Bantleman karena persoalan kemanusiaan, Tommy menilai alasan tersebut tidak jelas. Menurutnya, korban juga semestinya diperhatikan dalam sisi kemanusiaan karena masih trauma akibat kejadian tersebut.
"Dengan segala hormat kepada Bapak Presiden, saya nggak jelas juga kalau dibuat pertimbangan. Kalau sisi kemanusiaan kenapa cuma Neil karena ada Ferdinand Tjong juga sama tuh masalahnya. Kedua sisi kemanusiaan kepada korban gimana dong? Diperhatikan nggak? Ini yang membuat alasannya makin tidak jelas. Kalau sisi kemanusiaan dikemukakan," ucap dia.
Berikut isi surat orang tua korban Theresia Pipit kepada Jokowi:
1. Bapak Presiden baru saja memberikan GRASI (Pengampunan) pada 1 (satu) WNA bernama NEIL BANTLEMAN Pekerjaan: Learning Leader pada Jakarta International School (sekarang menjadi: Jakarta Intercultural School "JIS").
2. Bahwa Sdr. NEIL BANTLEMAN tersebut telah pulang ke negaranya meninggalkan tanggungjawabnya sebagai TERGUGAT dalam gugatan ganti-rugi yang diajukan oleh klien kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Bahwa perlu diketahui, Sdr. NEIL BANTLEMAN dan beberapa orang lain yang bekerja di Lingkungan JIS telah melakukan pelecehan seksual secara brutal pada anak dari klien kami tersebut, dimana Sdr. NEIL BANTLEMAN dan kawan kawannya telah dihukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung RI atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan sudah atau sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan termasuk Sdr. NEIL BANTLEMAN sampai dengan diberikan pada GRASI yang diberikan oleh Bapak Presiden.
4. Bahwa sebenarnya sangat menyakitkan dan melukai rasa keadilan, terlepas dari kewenangan Bapak Presiden untuk memberikan pengampunan (GRASI), ketika pelaku pedofil itu diampuni sehingga tidak menjalani semua masa hukumannya.
5. Bahwa Oleh karena itu, untuk tercapainya keadilan bagi klien dari Klien kami yang telah mengalami pelecehan seksual yang luar biasa, maka kami mohon perlindungan hukum agar Bapak Presiden melakukan segala sesuatu yang diperlukan, termasuk meminta dan/atau memediasi dari Klien kami dengan pihak JIS yang mempekerjakan Sdr. NEIL BANTLEMAN tersebut, untuk menyelesaikan/memenuhi ganti rugi yang diajukan oleh klien kami diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.[dtk]