GELORA.CO - Langkah Amnesty International yang membawa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ke kongres Amerika Serikat diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan hal ini, kasus Novel secara legitimasi diakui dunia internasional sebagai upaya pembelaan hak asasi manusia (HAM).
Langkah ini pun diharapkan bisa sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan waktu tiga bulan untuk mengungkap dalang di balik kasus tersebut.
"Hal itu bisa kita hadapi bersama. Yang diharap KPK adalah waktu 3 bulan bisa dimanfaatkan agar pelaku sebenarnya bisa diungungkap, kasus ini dilatarbelakangi apa dan pelaku utamanya siapa," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Tak hanya itu, ia berharap langkah hukum yang dilakukan aparat dalam negeri juga sinkron dengan hukum internasional.
"Jadi harapannya memang ada kesinkronan proses di dalam hukum di Indonesia agar pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus-kasus serangan terhadap human rights defender (pejuang HAM)," sambung Febri.
Baginya, sudah sepatutnya kasus kriminalisasi yang menimpa pejuang antikorupsi seperti Novel menjadi perhatian dunia internasional.
"Yang juga terpenting adalah meletakkan ini dalam skala yang lebih luas. Aktor yang melawan korupsi adalah termasuk human rights defenders yang diakui dunia internasional," pungkas Febri. [rmol]