GELORA.CO - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta dapat dukungan anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta, Fahira Idris. Gugatan Pemprov DKI ini terkait dengan keberadaan ratusan bus Transjakarta yang teronggok di sebuah lahan di Dramaga, Bogor.
Gugatan Pemprov ini bertujuan agar uang sebesar Rp 110,2 miliar yang sudah digunakan untuk membayar uang muka pembelian 483 unit bus Transjakarta dikembalikan kepada warga Jakarta.
Pasalnya, beberapa perusahaan enggan mengembalikan uang muka pengadaan empat paket bus yang sebelumnya digelontorkan Pemprov DKI Jakarta dalam anggaran pengadaan 2013. Padahal kontrak pengadaan tersebut sudah diputus pada 2017.
“Jangankan miliaran rupiah, satu rupiah pun uang rakyat yang sudah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Saya dukung langkah Pemprov ini. Kejar walau sampai ke lubang semut sekalipun. Uang yang sudah dikeluarkan Pemprov untuk uang muka pengadaan bus pada 2013 lalu harus bisa ditarik kembali," tukas Fahira Idris, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7).
Menurut Fahira, sudah sewajarnya Pemprov DKI melakukan langkah hukum. Sebab sudah dua tahun Pemprov menagih pengembalian uang muka tersebut tetapi tidak diindahkan perusahaan penyedia bus.
Selain itu, langkah hukum juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Walau masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov, saya berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum biar jelas dan selesai serta uang yang sudah dikeluarkan bisa kembali masuk kembali ke kas Pemprov. Uang ini bisa digunakan untuk kepentingan lain terutama untuk pengembangan sistem transportasi di Jakarta yang saat ini semakin baik dan semakin terintegrasi,” tambah Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.
Sebagai informasi, pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 masih menyisakan masalah bagi pemerintahan Gubernur Anies Baswedan. Pada Mei 2017 lalu, BPK RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit. Salah satunya, terkait pengadaan bus Transjakarta pada 2013 lalu.
Terdapat dua rekomendasi BPK RI kepada Dishub DKI Jakarta. Pertama, Dishub DKI Jakarta menarik kembali uang muka yang diberikan kepada perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta saat itu. Kedua, jika cara pertama tidak berhasil, maka Dishub DKI Jakarta dapat menempuh jalur hukum kepada perusahaan penyedia bus Transjakarta. [rm]