Satpol PP Kobar Gerebek Pabrik Haram di Tengah Kebun

Satpol PP Kobar Gerebek Pabrik Haram di Tengah Kebun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek pabrik minuman keras yang beroperasi di wilayahnya, Senin (8/7). Malahan, pabrik tersebut terletak di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar, Kalimantan Tengah. Di lokasi itu, petugas menemukan minuman haram jenis tuak sebanyak 1.440 liter.

Penggerebekan itu dilakukan regu Satpol PP dan Damkar yang dipimpin Kasi Operasi Satpol PP dan Damkar Muhammad Rois. Agar tak terendus aparat, lokasi pabrik itu jauh dari permukiman warga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, penggerebekan pabrik miras tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Miras menjadi perhatian serius pihaknya dan harus ditindak tegas.

Majerum menuturkan, anggotanya menelusuri lokasi itu dengan menyusuri perkebunan kelapa sawit milik warga. Setelah perjalanan sekitar dua jam, petugas menemukan pabrik miras tersebut.

Di lokasi pabrik terdapat bangunan yang terbuat dari kayu dan terpal. Di dalamnya memiliki berbagai peralatan dan penyulingan miras. ”Satpol PP sudah menyelidiki pabrik miras ini sekitar dua bulan,” katanya sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Rabu (10/7).

Selain miras, pihaknya juga mengamankan dandang, puluhan jeriken kosong, 26 karung tuak, terpal, dan galon berisi air rendaman beras ketan 20 liter. ”Barbuk di lokasi itu banyak yang dimusnahkan. Seperti 24 karung tuak itu kami musnahkan. Pabriknya kami bakar dan sebagian ada yang diamankan ke kantor Satpol PP untuk barang bukti,” ujarnya.

Saat penggerebekan, lanjutnya, situasi pabrik sepi, sehingga tidak ada orang yang diamankan. Namun, pihaknya akan terus mengusut hal tersebut dan memburu pemilik pabriknya.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita