GELORA.CO - Pengacara pengusaha Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, ditahan terkait penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kepada polisi, Desrizal mengaku khilaf atas tindakan tersebut.
"Dia mengaku khilaf mungkin karena tuntutannya kan ditolak ya. Jadi ya karena itu," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakpus Kompol Purwadi saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).
Purwadi mengatakan penyerangan yang dilakukan Desrizal bukan karena dendam ataupun tersinggung atas pernyataan hakim. Penyerangan itu terjadi secara spontan.
"Jadi spontan saja dia itu menyerang. Ya menyesali perbuatannya. Karena kan (penyerangan) terjadi saat sidang yang artinya tidak menghormati pengadilan," tuturnya.
Penyerangan terjadi pada Kamis (18/7). Saat itu hakim tengah membacakan putusan terkait sengketa perdata yang diajukan Tomy Winata. Dari nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus, diketahui TW adalah Tomy Winata selaku pihak penggugat. Sedangkan di sisi tergugat ada enam pihak.
Saat itu Desrizal menyabet hakim menggunakan tali pinggangnya. Dua hakim terluka akibat penyerangan tersebut.[dtk]