Ridwan Kamil Akan Pelajari Laporan Terhadap Dirinya Di PN Jakarta

Ridwan Kamil Akan Pelajari Laporan Terhadap Dirinya Di PN Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporan ke Pengadilan Negeri Jakarta karena dinilai lalai menjaga kualitas udara. Dia dilaporkan ormas Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).

Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Namun, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh.

"Saya belum bisa komentar, saya baru baca," ucap Emil sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat kemarin (5/7), seperti dilansir dari RMOL Jabar.

Selain itu, Emil pun tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dari berbagai pihak kepada pemerintah bukan merupakan hal yang baru terjadi khususnya dalam konteks pembangunan.

"Pemerintah dituntut oleh berbagai pihak dalam dimensi pembangunan bukan yang pertama. Tapi tuntutannya institusi bukan ke personalnya," katanya.

Dilanjutkan Emil, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum sebelum merespons gugatan tersebut.

"Saya akan cek ke dinas lingkungan hidup dan biro hukum. Biar komprehensif," ungkapnya.

Sebelumnya, gugatan ormas Ibukota diterima PN Jakpus pada hari Kamis (4/7), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Selain Ridwan Kamil, Ibukota juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Banten Wahidin Halim. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita