Rekonsiliasi Semu

Rekonsiliasi Semu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Oleh Rizki Irwansyah

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan pemenang pilres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengketa politik nasional tak kunjung redam. Kedua kubu saling menjaga militansi para pendukungnya. Hal tersebut jelas memicu semangat persatuan di negara republik Indonesia menjadi rapuh. 

Situasi demikian mendorong adanya upaya Rekonsiliasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma"ruf Amin dengan kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno  karena diangap menjadi bagian dari resolusi bersama dalam rangka menjaga tenun persatuan indonesia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, arti rekonsiliasi adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan ke keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan. Hubungan persahabatan bila terjadi ketegangan memang wajibnya didamaikan, melalui mediator ataupun orang ketiga.

Secara utuh kita memahami bahwa Rekonsiliasi sangat penting. Polarisasi dalam Pilpres 2019 membuat negara bak terpecah jadi dua kubu. Kita semua tidak ingin negeri ini pecah ke dalam konflik yang tidak jelas, hanya modal kebencian dan kabar hoaks.

Prinsip rekonsiliasi yang dibangun harus utuh untuk kepentingan rakyat dan negara. Narasi rekonsiliasi tidak boleh semu dan disusupi misi pragmatis untuk mendapatkan kursi jabatan bahkan menintervensi penegak hukum. Sebab rekonsiliasi bukanlah soal berbagi jabatan atau kursi menteri. Rekonsiliasi semacam itu hanya rekonsiliasi semu.

Rekonsiliasi semu memicu pemerintahan yang gemuk dan tak efektif. Selain itu, ada risiko berkurangnya pengawasan terhadap pemerintah. Tidak berimbangnya komposisi parpol koalisi dengan oposisi akan berpengaruh pada pengawasan dan kontrol terhadap pemerintahan.

Dampaknya tentu demokrasi di Indonesia akan mati suri dan kehilangan arah. Hingga pada akhirnya demokrasi kita selalu selsai dibawah meja transaksi.

Selain itu, bahaya laten rekonsiliasi dengang iming-iming jabatan ialah, memicu pemerintah untuk melakukan penyalahgunaaan kekuasaan atau obuse of power, sebab merasa setiap keputusan yang dibuat pasti tanpa hambatan karena disokong oleh koalisi gemuknya.

Meminjam istilah Agus Harymurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan bahwa "Oposisi dalam berpolitik adalah koalisi dalam membangun bangsa". Dengan begitu, mestinya rekonsiliasi bukan dimaknai sebagai bagi-bagi kursi tapi untuk membangun negeri. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita