GELORA.CO - Terbakarnya rumah seorang wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Aceh turut direspon Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Rumah Asnawi diduga sengaja dibakar lantaran sebuah pemberitaan yang ia muat.
"Jadi, apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum," ujar Ketua Umum PWI, Atal S Depari di Jakarta, Selasa (30/7).
PWI Pusat mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.
Di sisi lain, PWI meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap Asnawi Luwi.
"Jangan biarkan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dibiarkan begitu saja," lanjutnya.
Untuk saat ini, PWI telah menerima informasi dari Pemred Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur dan Sekretaris PWI Provinsi Aceh Aldin NL. PWI Aceh juga masih terus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi dari Pemred Serambi Indonesia, diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah Asnawi yang terletak di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal itu terlihat saat lampu rumah masih menyala sebelum kebakaran yang menandakan tak ada hubungan arus pendek listrik.
"Karena itu, PWI pusat berharap Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa itu. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror ter, Mirza Zulhadi.
Dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, seorang wartawan dilindungi Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999.
Ayat 1 Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal tersebut.
Desakan pengusutan kasus tersebut juga disampaikan Sekretaris PWI Aceh, Aldin NL. Asnawi, selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis. Dia sering memberitakan kasus-kasus hukum, seperti illegal logging dan juga proyek-proyek bermasalah di Aceh.
Ia juga menegaskan bahwa PWI akan memberi dukungan kepada korban Asnawi dan berharap kepada korban dan keluarganya untuk tabah menghadapi ujian ini.
“Semoga rekan kita Asnawi dan keluarga tidak mengalami trauma atas peristiwa ini,” demikian Aldin NL.
Rumah Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diuga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7) sekitar pukul 02:00. Berdasarkan laporan sementara, tak ada korban jiwa dalam kebakaran ini. [rmol]