GELORA.CO - Pengamat politik Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menyebut jika purnawirawan TNI punya peluang besar untuk mendirikan partai politik.
Ujang mengatakan, tidak ada larangan bagi purnawirawan untuk membentuk partai politik. Dan partai politik merupakan kendaraan yang legal dalam meraih kekuasaan.
"Saya menyarankan bagaimana para purnawirawan TNI membentuk parpol berhaluan nasionalis, itu diprediksi mendapatkan dukungan rakyat luas," kata Ujang di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Namun Ujang menekankan parpol tersebut harus jelas arah, tujuan dan platform-nya, serta harus mendapatkan dukungan dari rakyat. Parpol yang berisi para purnawirawan harus memiliki figur yang kuat, karena tipologi masyarakat Indonesia masih membutuhkan figur sentralistik.
"Misalnya SBY membentuk Demokrat dan Prabowo mendirikan Gerindra karena ketokohannya. Masyarakat Indonesia masih mengikuti figur sehingga kalau purnawirawan mau mendirikan parpol harus ada figur yang bagus," urainya.
Selain itu staf pengajar Ilmu Politik Universitas Al Azhar Jakarta itu juga menganggap wajar jika para purnawirawan mendirikan parpol karena dalam sistem demokrasi Indonesia, langkah untuk merebut kekuasaan adalah melalui jalur konstitusional yaitu kemenangan parpol bukan dengan parlemen jalanan.
"Dalam demokrasi sipil, tentara yang sudah pensiun memiliki hak. Sebelumnya kan sudah ada purnawirawan yang membentuk parpol seperti Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PKPI," tandasnya. [nl]