Prihatin, Ini Respons Keuskupan Bogor soal Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Prihatin, Ini Respons Keuskupan Bogor soal Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Keuskupan Bogor menanggapi peristiwa perempuan membawa anjing masuk ke dalam Masjid Jami Al-Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Bogor menyatakan prihatin atas peristiwa tersebut.

"Kami menyatakan keprihatinan kami atas peristiwa tersebut. Tindakan yang tidak terpuji tersebut adalah tindakan yang salah, dan telah melukai hati saudara-saudara kita yang beragama Islam, dan mengganggu keharmonisan kehidupan umat beragama," demikian keterangan dari HAAK Keuskupan Bogor, Selasa (2/7/2019).

Keuskupan Bogor meminta semua pihak menahan diri dan tidak terprovokasi. Keuskupan Bogor meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus kepada polisi.

"Kita mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada pihak kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita memohon kepada semua pihak untuk menahan diri, dan tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tulisnya.

Imbauan serupa disampaikan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). DMI dan MUI sama-sama meminta umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang menghasut dan bernada SARA.

Berikut ini pernyataan lengkap HAAK Keuskupan Bogor:

Menanggapi kejadian di Mesjid Al Munawaroh Sentul City pada tanggal 30 Juni 2019, kami Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan (HAAK) Keuskupan Bogor, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap kami sebagai berikut:
1. Kami menyatakan keprihatinan kami atas peristiwa tersebut.
2. Tindakan yang tidak terpuji tersebut adalah tindakan yang salah, dan telah melukai hati saudara-saudara kita yang beragama Islam, dan mengganggu keharmonisan kehidupan umat beragama.
3. Kita mempercayakan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada pihak kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Kita memohon kepada semua pihak untuk menahan diri, dan tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian Pernyataan Kami.
Komisi HAAK Keuskupan Bogor

Sebelumnya diberitakan, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto (RS Polri) Brigjen Musyafak menyatakan SM, perempuan yang masuk membawa anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalami gangguan jiwa tipe skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Meski demikian, Polres Bogor tetap meneruskan kasus ini hingga pengadilan.

"Saya tekankan bahwa kasus ini terhadap tersangka kita kenakan Pasal 156 KUHP, 156a KUHP. Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya. Lanjut. Kalaupun nanti hasil dari kejiwaan tersebut, pemeriksaan kejiwaan, memang memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, kejiwaan, itu semua nanti akan diputuskan di pengadilan. Jadi atas keputusan hakim di pengadilan," kata AKBP Dicky di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7).

AKBP Dicky mengatakan perbuatan pidana SM akan tetap disidik. Nantinya hasil pemeriksaan ahli jiwa terhadap kondisi kejiwaan SM akan disampaikan di muka pengadilan.

Saat ini SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akan tetapi, karena keterangan keluarga menyebut SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan dengan menunjukkan bukti perawatan kejiwaan dari dua rumah sakit, SM kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diobservasi.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo, mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat, tetap menjaga situasi kondusif. Dia mengingatkan jangan sampai ada yang termakan provokasi yang bisa merugikan.

"Saya sampaikan dan mengimbau kembali kepada masyarakat seluruhnya, khususnya di wilayah Bogor dan Jawa Barat, untuk tidak termakan atau terprovokasi isu hoax atau ujaran-ujaran lain yang sifatnya memprovokasi atau ujaran kebencian," ujar Kombes Trunoyudo.

"Dalam hal ini juga, Polres Bogor telah bersama-sama dengan Ketua MUI, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk tokoh-tokoh agama Katolik yang telah memberikan permohonan maaf, khususnya di lingkungan Masjid Al-Munawaroh, bahwasanya ini tidak ada kaitan apa pun tetapi ini adalah person atau orang. Tersangka SM sendirilah yang saat ini kita masih melakukan proses penyidikan," sambungnya. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita