GELORA.CO - Polisi tidak menutup kemungkinan akan kembali membuka kasus yang diduga menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab ketika sudah kembali ke tanah air.
"Tidak menutup kemungkinan (kasus lain), itu penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Adapun soal kepulangan Rizieq ke Indonesia, Dedi menegaskan bahwa hal itu bukan domain kepolisian. Kecuali jika ada kasus hukumnya yang belum selesai.
"Itu kan (kepulangan) secara individu, secara personal masing-masing, enggak ada kaitannya dengan kepolisian. Kecuali nanti misalnya yang bersangkutan proses hukumnya belum selesai. Kan nanti ada mekanismenya juga," ujarnya.
Habib Rizieq biasa akrab disapa meninggalkan Indonesia sejak Mei 2017 setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun pada tahun 2018, polisi kemudian menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus tersebut.
Kendati dalam kasus itu sudah di-SP3, namun masih ada kasus yang menyangkut Habib Rizieq dan masih berproses di kepolisian. Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yakni, kasus logo mata uang yang disebut Habib Rizieq mirip lambang palu arit pada pecahan Rp 100 ribu yang dicetak Bank Indonesia. [md]