GELORA.CO - Laporan polisi anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi Dkk terhadap aktivis media sosial Denny Siregar sudah berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Laporan sudah diterima, sedang dipelajari oleh Dit Siber Bareskrim," sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (23/7).
Dedi mengatakan, dalam waktu dekat perkembangan laporan terhadap Denny akan disampaikan setelah Direktorat Siber selesai merampungkan semua keterangan pelapor.
"Menunggu update lanjutannya," jelas Dedi.
Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi bersama Jurubicara Partai Aceh Muhammad Saleh dan tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta Fahmi Mada resmi menerima surat laporan dari pihak Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus Denny Siregar atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Aceh, Senin (22/7).
Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan melakukan penistaan agama sebagaimana terdapat dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fachrul Razi sebelumnya mengecam keras pernyataan-pernyataan verbal yang disampaikan oleh Denny Siregar terkait rencana pelegalan poligami di negeri Serambi Mekkah, Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikannya merespons beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Denny atas rencana pelegalan poligami di Aceh. Kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu wanita. [md]