Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim biro hukum Polda Metro Jaya membacakan kesimpulan terkait permohonan praperadilan yang diajukan 4 pengamen Cipulir korban salah tangkap. Polisi meminta hakim praperadilan menolak permohonan tersebut karena dianggap sudah kadaluarsa. 

"Berkesimpulan bahwa gugatan praperadilan ganti kerugian yang diajukan para pemohon adalah tidak tepat dan kabur. Maka Termohon I memohon hakim praperadilan untuk menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata tim Biro Hukum Polda Metro Jaya, AKP Budi Novianto, membacakan kesimpulannya, Jumat (26/7/2019). 

Budi menganggap permohonan praperadilan yang diajukan pihak korban salah tangkap sudah kadaluarsa. Sebab berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PP nomor 92/2015 permohonan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang diperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

Sementara pihak Polda Metro mengaku sudah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung 131/PK.Pidsus/2015 dari PN Jaksel pada 19 Januari 2016. Sementara pihak korban salah tangkap mengaku baru menerima salinan putusan itu pada 25 Maret 2019. 

"Maka permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan kadaluarsa sehingga para Termohon I menolak permohonan pemohon. Memohon kepada hakim praperadilan untuk menolak para pemohon untuk seluruhnya," kata Budi.

Budi juga meminta agar hakim praperadilan menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik sah. Dia menyebut penyidikan sudah sesuai dengan prosedur. 

"Proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I sudah prosedural profesional dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana di UU No 8 1981 KUHP, UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," ujarnya. 

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta gugatan ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta. 

Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita