GELORA.CO - BNN RI mengungkap kasus bisnis narkoba yang dilakukan petani di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan total aset RP 16 miliar. Aset miliaran yang pelaku dapatkan setelah berbisnis narkoba dengan jaringan internasional.
"Kami bekerja sama dengan Polda Sulsel menyelidiki, hasilnya ada beberapa aset bernilai cukup fantastis, uang lebih 2 M," kata Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi di Makassar, Sulsel, Kamis (18/7/2019).
Petani warga Sulsel itu bernama Agus Sulo alias Lagu dan Syukur. Dachi menyebut selain uang Rp 2 M, aset-aset kedua tersangka diketahui berupa tanah, sawah, rumah, mobil mewah, pabrik rak telur, dan lain-lain dengan total sekitar Rp 16 M.
Penangkapan keduanya berasal dari tertangkapnya Lagu di daerah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap pada 16 Mei 2019 lalu. Setelah Lagu, petugas kemudian membekuk Syukur.
"Keduanya ini terlibat jaringan sabu internasional yang didapatkan dari Malaysia, lalu dibawa masuk ke Kalimantan dan menuju ke Sulsel," ungkapnya.
"Salah satu jaringan internasional yang salah satu wilayah operasinya di Sulsel dan wilayah lainnya," imbuh dia.
Dari hasil interogasi awal, keduanya telah menaikkan status mereka dari petani menjadi bandar narkoba sejak 2014. Keduanya, sebelumnya pernah tertangkap di Kalimantan Utara dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya mempekerjakan banyak kurir di Sulsel, khususnya di Sidrap.
"Sudah beberapa kali jaringan ini melakukan jual beli narkoba, ada beberapa kasus yang pernah melibatkan mereka di wilayah Polda Sulsel dan 10 Kilogram dari Kaltim," kata Dachi.
Sementara itu, Ketua BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir menyebut kedua tersangka memiliki profil awal sebagai petani.
"Kalau kita lihat profil awal mereka itu petani, lalu mengembangkan bisnis narkoba," ujarnya.
Kedua bandar kini terancam hukuman penjara 20 tahun usai dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dam Pemberantasan TPPU.[dtk]