GELORA.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H.
Putusan tersebut tercatat dalam gugatan Nomor 24/G/2019/PTUN.JK sekaligus menggugurkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Manyikapi hal tersebut, Gubernur Anies menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan PTUN ke Pemprov DKI.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies, seperti dikutip dari RMOLJakarta.com, Senin (29/7).
Walau sudah ada putusan PTUN, Anies bersikeras agar proses reklamasi dihentikan. Hal itu akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
"Tapi intinya, kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," tegas Anies.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang membahas soal pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," tulis isi putusan yang diterbitkan oleh PTUN. [rm]