Pemberhentian Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Langgar UU Perseroan

Pemberhentian Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Langgar UU Perseroan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia, Nugraha Budi Eka Irianto diduga melanggar UU No 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Pemberhentian pria yang akrab disapa Anto itu melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris yang hanya ditandatangai oleh Komisaris Utama Pupuk Kujang, Gusrizal, sementara dua Komisaris tidak menandatangani surat pemberhentian tersebut atau dissenting.

Usai memberhentikan Anto, Gusrizal mengangkat Rita Widyati sebagai Plt Direktur Utama.

Komisaris Pupuk Indonesia sebagai holding dari Pupuk Kujang Indonesia, Yanuar Fauzi enggan memberikan komentarnya terkait kejanggalan pemberhentian tersebut. Ia memilih untuk melemparnya kepada Sekretaris Perusahaan, Budi Asikin.

“Itu kedinasan dan saya ada di dalamnya (sebagai Komisaris), coba hubungi corporate secretary,”  kata Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Jawaban yang sama juga didapatkan dari Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Budi Asikin. Ia mengaku belum tahu perihal pemberhentian itu. Sambungan telepon wartawan ditutup lantaran dirinya mengaku tengah rapat.

“Coba nanti ke humasnya saja, saya lagi rapat,” tutup Budi.

Jika mengacu kepada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direrktur Utama batal demi hukum.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Sebagai catatan bahwa kejadian carut marut miss management pada Keputusan Dewan Komisaris pada BUMN belakangan ini sering terjadi, salah satu contoh atas kejadian dissenting opinion dua komisaris pada BUMN Garuda yang mengakibatkan diperiksa dan dibatalkannya laporan keuangan pada BUMN Garuda. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita