GELORA.CO - Politikus PDI Perjuangan yang juga mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan, pemerintah wajib memulangkan Habib Rizieq dari Arab Saudi, karena Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu masih warga Indonesia.
"Kalau warga negara kita terkatung-katung, pemerintah tidak boleh diam begitu. Pemerintah itu pelayan," kata Kapitra Ampera, Minggu 28 Juli kemarin.
Menurutnya Kementerian Luar Negeri RI harus mengurus kepulangan Habib Rizieq, karena Kemenlu bertanggung jawab melindungi warga Indonesia yang di luar negeri.
"Kalau Menlu tidak punya kemampuan untuk memberikan perlindungan, atau memulangkan Habib Rizieq Shihab, maka Presiden (Jokowi) harus mengambil alih," ujar Kapitra.
Habib Rizieq saat ini dilaporkan mengasingkan diri di Arab Saudi setelah terjarat beberapa kasus hukum di Indonesia. Arab Saudi bukan negara asing baginya karena ia pernah kuliah di sana.
Habib Rizieq dikabarkan terhambat untuk pulang ke Indonesiakarena kena pelanggaran overstay atau melewati batas izin tinggalnya di Arab Saudi. Harus bayar denda Rp110 juta.
Kapitra menilai jika ada warga Indonesia yang terkatung di luar negara dan bukan melanggar hukum, maka pemerintah wajib memulangkannya ke Tanah Air.
“Pemerintah harus bertanggung jawab memulangkannya," katanya.
Sebelumnya Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, masalah tidak bisa pulangnya Habib Rizieq dari Arab Saudi bukan hanya karena overstay, tapi dinilai ada unsur politis.
Dia menuding pemerintah RI ikut campur dalam proses pencekalan Habib Rizieq oleh Imigrasi Arab Saudi.
“Pemerintah Indonesia minta kepada Saudi untuk bisa mencekal Habib Rizieq untuk tidak pergi ke mana-mana," ujarnya Sugito.
Namun, Menko Polhukam Wiranto menyatakan, Habib Rizieq tak bisa kembali ke Indonesia karena tersangkut masalah pribadi yakni overstay, tak ada kaitan dengan pemerintah RI.
“Yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu, overstay," ujar Wiranto. [okz]