GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus SKL BLBI untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terus berjalan. Penyidikan tidak akan terganggu dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan tetap berjalan,” tegas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7) malam.
Saat pasangan suami istri pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) ini ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah telah meyakini dengan dua bukti permulaan yang dimiliki. Sehingga kasus ini akan tetap diselesaikan.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, antara lain mantan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus mantan Kepala BPPN pertama tahun 1998, Bambang Subianto. Kemudian KPK memeriksa Komisaris Maybank Indonesia, Edwin Gerungan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala BPPN pada Tahun 2000-2001.
Mantan orang nomor satu BPPN lainnya yang turut diperiksa adalah Chairman Ary Suta Center, I Putu Gede Ary Suta. Ia menjabat menjabat pada tahun 2001-2002.
Selain itu, pada hari ini Rabu (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, salah satunya mantan Menteri BUMNN Laksamana Sukardi, mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan seorang PNS Edwin H Abdulah.
“Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku. Sampai saat ini, penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh Sjamsul dan Ijtih dalam perkara ini,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Keduanya pun telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat lalu (28/6). Namun keduanya mangkir tanpa alasan dari panggilan tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam vonis, majelis hakim menyebutkan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim terkait penerbitan SKL BLBI.
Namun malah MA mengabulkan permohonan kasasi dari Syafruddin. Ia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
MA juga membatalkan putusan Putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun.
PT DKI menyatakan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.[jpc]