GELORA.CO - Akun Aida Konveksi, seorang pengusaha asal Blitar menghina Presiden Joko Widodo sebagai mumi. Selain itu, pemilik 'Butik Malang' juga menghina baju kebesaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Postingan itu menayangkan gambar mumi berwajah Presiden Jokowi. Dengan caption The New Firaun. Postingan ini menjadi viral saat IG info_seputaran_blitar mempostingnya hari ini. Akun ini meminta jajaran Polresta Blitar menindak tegas pelakunya.
IG info_seputaran_ blitar menuliskan sudah memperingatkan yang bersangkutan. Namun Aida Konveksi malah memblokir wa admin info_seputaran_blitar. Polisi dari Polresta Blitar pun bergerak cepat.
Pemilik akun diperiksa polisi secara maraton. Dia mengaku telah menyebar gambar kiriman yang ada di berandanya. Polisi punya waktu 24 jam untuk menentukan status hukum sang pemilik akun tersebut. Pantauan detikcom, pemilik Butik Malang di Blitar, ini tampak didampingi suaminya. Polisi mengaku Aida koorperatif selama proses pemeriksaan.
Di depan polisi, wanita berhijab syari itu menangis dan mengaku akunnya menghina Jokowi mumi hilang. "Saya mohon maaf ya pak. Saya mohon jangan ditahan. Anak saya sakit pak, saya rawat sendiri di rumah sekarang. Gimana mereka kalau saya ditahan," katanya di sela isak tangis.
Aida mengaku saat memposting gambar kiriman di berandanya, banyak telepon yang masuk. Beberapa temannya mengingatkan segera menghapus postingan itu. Namun Aida tidak menghiraukannya.
"Ada juga yang mengancam mau melaporkan ke polisi. Tapi sejak kemarin, saya sudah tidak bisa membuka akun saya sendiri," imbuhnya.
Sementara Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar mengaku kasus ini terkait dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
"Kami punya waktu selama 24 jam untuk menentukan statusnya," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan di mapolresta.
Setelah hasil pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara. Jika cukup bukti, pihaknya akan meningkatkan status hukumnya. Jika dilihat dari postingan itu apakah pemilik akun Aida konveksi memang pendukung Prabowo-Sandi, kapolres menegaskan pemeriksaan fokus pada motif penyebaran konten itu.
"Kami tidak memeriksa itu. Kami fokus dulu pada motif penyebaran konten yang mengandung unsur sara itu. Jika memang terbukti, pemilik akun terancam UU ITE di atas lima tahun penjara. Atau denda Rp 1 miliar," tandasnya.[dtk]