GELORA.CO - Masyarakat Cinta Depok melaporkan perkara pemisahan area parkir sepeda motor untuk laki-laki dan perempuan ke Ombudsman RI, Jumat (26/7/2019).
Antarini Arna, perwakilan warga Depok, meminta Ombdusman RI untuk mengkaji program yang dicanangkan oleh Pemkot Depok tersebut. Menurut Antarini, pemisahan area parkir untuk pelayanan publik bukan berdasarkan gender.
"Mestinya kan yang dipastikan kualitas pelayanannya, bukan pemisahan berasarkan gender. Jika itu bentuk perlindungan terhadap perempuan, semestinya bukan pemisahan, tapi disediakan parkir khusus perempuan bagi yang membutuhkan. Jadi bukan berdasarkan asumsi harus dipisah," kata Antarini di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Karenanya, Antarini meminta Ombudsman RI secepatnya memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad, untuk membatalkan area pelayanan publik yang dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.
"Kami meminta Ombudsman mengkaji dan memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Dishub setempat untuk membatalkan itu," tegas Antarin
Antarini mengkhawatirkan, kalau kebijakan itu tak dicabut, maka nantinya semua area parkir Depok akan dipisahkan berdasarkan gender.
"Karena kami mengkhawatir kalau itu dibiarkan akan merembet ke mana-mana. Untuk area publik, jangan ada pemisahan akses berdasarkan gender, agama dan yang lain," tegasnya. [sc]