Pakar Hukum: KPK Bisa Kembali Gugat Syarifuddin Arsyad Temenggun

Pakar Hukum: KPK Bisa Kembali Gugat Syarifuddin Arsyad Temenggun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Putusan vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai sebagai putusan yang aneh karena dibebaskan dengan alasan bukan tindak pidana.

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, putusan pidana dari peradilan tertinggi yakni MA harus dihormati. Namun, memvonis bebas terhadap SAT dengan alasan bukan tindak pidana dinilai sangat mengherankan.

"Karena konteksnya SAT sebagai pejabat publik dan kebijakan BLBI yang merugikan negara juga masuk dalam wilayah hukum publik. Jadi kesimpulan (hakim) bahwa perbuatannya sebagai perbuatan keperdataan sangat mengherankan," ucap Abdul Fickar kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (10/7).

Tidak hanya itu, menurut Abdul penyimpangan penggunaan BLBI bukanlah dalam konteks perdata tetapi pidana. Namun keputusan hamil MA dinilai aneh lantaran menganggap penyimpangan penggunaan BLBI masuk ke ranah perdata.

"Objek pemidanaan adalah penyimpangan penggunaan dari BLBI dimana SAT juga sebagai pejabat publik dan kerugian negara bukan kerugian dalam konteks wanprestasi keperdataan, tetapi penyimpangan penggunaan. Jadi menurut saya putusan ini sangat aneh," terangnya.

Sehingga menurut Abdul, KPK bisa kembali menggugat SAT dalam ranah perdata lantaran KPK tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Dalam kedudukannya sebagai penuntut umum tidak bisa PK, tetapi jika ada perbuatan dan ada kerugian KPK bisa menggugat melalui kerugian perdata baik dengan dasar perbuatan melawan hukum  maupun atas dasar wanprestasi," pungkas Abdul Fickar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita