Moeldoko soal Grasi Eks Guru JIS Pelaku Sodomi: Jokowi Pikirkan Kemanusiaan

Moeldoko soal Grasi Eks Guru JIS Pelaku Sodomi: Jokowi Pikirkan Kemanusiaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memberikan penjelasan soal grasi untuk mantan guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman. Warga negara Kanada itu kini sudah bebas setelah mendapatkan grasi. 

Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberikan pengampunan hukuman untul Neil. Faktor kemanusiaan menjadi salah satu bahan pertimbangan Jokowi. 

"Saya pikir persoalan kemanusiaan yang utama," kata Moeldoko di  kantornya, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Tak hanya itu,  Moeldoko juga menyebut bahwa  ada pertimbangan lainnya dibalik pemberian grasi itu.  Seperti Jokowi yang selalu mendengarkan suara publik agar yang bersangkutan diberikan grasi. 

"Yang kedua suara publik. Presiden sangat sensitif mendengarkan suara publik ya," jelasnya. 

Pemberian grasi Neil menuai pertanyaan banyak pihak. Pasalnya Neil merupakan terpidana kasus kekerasan seksual pada anak.

Guru berpaspor Kanada itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan asisten guru lokal, Ferdinand Tjiong, pada tahun 2014. Dia dan Ferdinand divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap murid-murid di JIS. Pada Agustus 2015 di tingkat banding, Neil dibebaskan. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada Februari 2016 mengukuhkan kembali putusan tingkat pertama dan memperberat hukuman Neil dengan 11 tahun penjara.

Pada 14 Agustus 2017, MA juga menolak PK yang diajukan Neil. Setelah seluruh upaya hukumnya habis, ia mengajukan grasi ke Presiden. Permohonan grasi itu masuk ke MA pada 13 Februari 2018 dengan Nomor 8 SUS/MA/2018.

Setelah sekitar 1 tahun 4 bulan menunggu kepastian, akhirnya grasi Neil dikabulkan Jokowi dan ia bebas. Kini Neil sudah kembali ke Kanada dan berkumpul dengan keluarganya. [km]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita