Masih Ingat Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid? Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid? Ini Kabar Terbarunya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara tahap satu kasus SM, perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul.

“Iya masih silakukan penelitian oleh kejaksaan karena adanya pengembalian berkas (P18, P19) pada 24 Juli kemarin,” kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, Rabu (31/7/2019).

Ita menjelaskan, pada berkas perkara dengan nomor registrasi BP/72/VII/2019/RESKRIM tertanggal 11 Juli 2019 itu, masih harus dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian menjadi P21.

“Terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik,” kata Ita.

Sementara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hingga kini belum memberi keterangan apa pun terkait pengembalian berkas kasus SM kepada Polres Bogor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, kasus SM, perempuan pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, belum bisa diproses karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, mengembalikan berkas yang dilimpahkan Polres Bogor.

Atas dasar itu, dirinya meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait larangan anjing dibawa kedalam masjid karena pihak kepolisian dan kejaksaan pastinya membutuhkan itu jika berkaca pada kasus Ahok.

“Lazimnya fatwa MUI diperlukan oleh pihak kepolisian, pengadilan bahkan kejaksaan seperti kasus Ahok. Dari awal memang laporan seolah-olah tidak diterima oleh Mabes Polri, tapi setelah ada pendapat hukum dari pak Kyai Haji Maruf Amin sebagai ketua umum MUI, maka proses hukum itu berlangsung. Maka itu perlu fatwa,” kata Al Khaththath.

Kata dia, Fatwa itu juga bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat jika kasus serupa terjadi lagi.

“Selama ini praktik hukum di Indonesia, pemerintah hanya memperhatikan fatwa MUI. Jadi kalau ada fatwa MUI dalam hal ini, pasti akan menjadi sesuatu yang signifikan untuk membawa kasus ini ke pengadilan,” katanya.

Sementara Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji menjawab permintaan FUI dengan santai. Menurutnya, selama ini MUI sudah berkordinasi dengan Polres Bogor untuk terus mengawal proses hukum kasus ini.

Dia juga mengaku sudah menitipkan pesan kepada Kapolres Bogor agar kasus ini berjalan sesuai aturan hukum agar umat tidak terprovokasi serta terpecah belah.

“Kami memang sudah meminta langsung ke Pak Kapolres untuk menegakkan hukum agar umat Islam tidak terbawa oleh provokasi dari manapun dan terbelah,” jelasnya.

Terkait dengan permintaan dikeluarkannya fatwa, Mukri Aji mengaku tidak bisa begitu saja mengeluarkannya. MUI harus menggelar pleno terlebih dahulu dan melalui proses yang panjang.

“Dalam membuat fatwa kan dikuatkan di MUI provinsi lalu dibawa pusat. Lalu ke ijtihad ulama jomisi fatwa dan menjadi fatwa nasional. Kalau fatwa kan harus diuji dulu,” terangnya. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita