Mahfud MD: Kecurangan Pemilu Telah Dijatuhi Sanksi

Mahfud MD: Kecurangan Pemilu Telah Dijatuhi Sanksi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyinggung persoalan sengketa pemilihan presiden yang disidangkan beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, setiap pelanggaran yang terjadi telah dijatuhkan sanksi.

"Di dalam pemilu, setiap pelanggaran harus dijatuhkan sanksi. MK telah melakukan itu. MK menolak eksepsi dari terkait dan termohon. Selain itu, menilai satu persatu dalil yang disangkakan, itu sudah pengadilan kualitatif," kata Mahfud di acara ILC tvone, Selasa malam, 2 Juli 2019.

Mahfud menambahkan, adanya bukti soal kecurangan itu telah diakui MK. Namun, itu diselesaikan oleh lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Ada bukti itu diakui, bukti itu ada, tetapi telah diselesaikan Bawaslu. Jangan dikira, pelanggaran kecil kok dibiarkan. Setiap pelanggaran kecil pun diadili. Jadi, pakai signifikan, kalau tidak diserahkan ke lain," ucapnya.

Menurutnya, apabila terjadi kecurangan itu dilakukan sporadis di bawah, maka dikembalikan ke hukum aslinya. Dalam pemilu akan dihukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Bawaslu. "Saya berkali-kali membela, Neno Warisman itu di Pekanbaru ditolak karena makar, saya bilang tidak ada makar," ungkapnya.

Sementara itu, soal kecurangan yang signifikan. Ketika ada kecurangan lima misalnya, lalu menang seribu bisa dibatalkan? Mahfud menyebutkan, itu tidak adil.

"Kalau kecurangannya lima, menangnya seribu, lalu dibatalkan, tidak bisa. Dihukum? Ya dihukum, banyak juga yang dipenjara," kata dia.[vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita