GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).
Vonis Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan dua anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.
Putusa MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," sebut Abdullah.
Sebelumnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta MA menolak kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menaruh kepercayaan terhadap hakim MA dalam memutus perkara tingkat kasasi yang diajukan oleh Syafruddin yang menjadi terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini," kata Febri, Senin kemarin (9/7).
"Kami juga yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," sambungnya. [md]