MA Nilai Jokowi Harus Bertanggung Jawab Terkait Karhutla di Kalimantan

MA Nilai Jokowi Harus Bertanggung Jawab Terkait Karhutla di Kalimantan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dam sejumlah menteri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Putusan MA ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menyatakan bahwa Jokowi dan pemerintahannya melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan kasasi tersebut terkait gugatan Citizen Law Suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019.

“Pihak negara atau pemerintah mengajukan upaya hukum kasasi. Kasasi yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan, tidak dapat dibenarkan karena judex facti itu adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Permohonan kasasi ini diputus pada Selasa, 16 Juli 2019. Sebagai ketua majelis hakim Nurul Elmiyah dengan didampingi oleh hakim anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Menurut Andi, putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Pada tingkat pengadilan negeri, hakim memutuskan para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Voniz pengadilan tingkat pertama menyatakan, menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebab hal ini penting dilakukan bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Pertimbangan MA menolak permohonan kasasi karena termohon, yakni Arie Rompas dkk memandang pemerintah seharusnya menanggulangi dan menghentikan bencana kebakaran di Kalimantan Tengah.

“Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, sebab penanggulangan bencana dalam suatu negara termasuk juga di negara Republik Indonesia ini adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara sampai saat ini menurut penggugat bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan itu masih berlangsung,” jelas Andi.

Lebih jauh, Andi menyatakan, putusan judex facti yang dibenarkan oleh majelis hakim kasasi bahwa pembebanan kepada pemerintah agar menanggulangi serta menghentikan bencana kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan Tengah merupakan hal yang tepat.[jpc].
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita