GELORA.CO - Setelah kasus 'ikan asin' mencuat, sejumlah permasalahan Rey Utami dan Pablo Benua mulai terbongkar. Salah satunya mengenai label 'lulus sensor' di vlog 'ikan asin' yang ternyata palsu.
Dugaan pemalsuan 'lulus sensor' ini terkuak setelah polisi menyelidiki konten 'mulut sampah' di vlog Rey Utami & Benua. Polisi memeriksa pihak Lembaga Sensor Film (LSF) untuk mengetahui apakah label 'lulus sensor' itu benar-benar dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
"Saksi yang diperiksa adalah saksi dari Sensor Film di Jakarta Selatan yang saat ini menjabat sebagai tenaga sensor yang bertugas dan tanggung jawab sehari-hari yaitu melakukan penyensoran film, perekaman video," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, diduga tulisan 'Lembaga Sensor FIlm Menyatakan Telah Lulus Sensor' di konten 'Mulut Sampah' yang berjudul "GALIH GINANJAR SAPUTRA CERITA MASA LALU !" adalah palsu.
"Bahwa keterangan lulus sensor pada menit 00.58 adalah palsu dan tidak benar," kata Kombes Argo.
Ada beberapa indikasi pemalsuan yang diungkap oleh LSF terkait label 'lulus sensor' itu. Salah satunya tampilan pada penulisan tersebut.
"Karena penulisannya pada tampilannya sudah salah, sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di lembaga sensor film dan informasi tersebut tidak benar," ungkapnya.
Di sisi lain, LSF juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin telah lulus sensor pada vlog tersebut. Rey Utami dan Pablo Benua juga tidak pernah datang mengajukan izin sensor untuk konten dimaksud kepada LSF.
"Bahwa video semacam tulisan yang menyatakan telah lulus sensor, tetapi setelah diteliti, judul tersebut tidak pernah masuk untuk disensorkan ke lembaga sensor film," terang Argo.
Selain itu, terdapat perbedaan dalam penulisan nomor lulus sensor. LSF menyatakan tidak pernah mengeluarkan nomor sensor untuk vlog tersebut.
"Penulisan telop/penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di lembaga sensor film. Dengan demikian penulisan telop/penulisan nomor lulus sensor tersebut adalah palsu," papar Argo.
Dengan adanya kesaksian LSF itu, keduanya diduga melakukan pemalsuan. Keduanya dibidik terkait manipulasi penciptaan informasi.
"Berdasarkan keterangan tersebut, terhadap tersangka Pablo Benoa dan Rey Utami memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana pasal Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya.
Hingga saat ini Rey Utami dan Benua masih ditahan polisi. Tersangka lainnya, Galih Ginanjar juga ditahan polisi.[dtk]