Kwik Kian Gie Menahan Diri Tidak Komentari Putusan Bebas Syafruddin Temenggung

Kwik Kian Gie Menahan Diri Tidak Komentari Putusan Bebas Syafruddin Temenggung

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ekonom senior Kwik Kian Gie baru saja menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

Kwik yang mengenakan kemeja biru keluar dari gedung antirasuah sekitar pukul 11.45 WIB, dia datang bersama asistennya pada pukul 10.04 WIB. Kwik mengaku pemeriksaannya hari ini sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu.

"Sama saja yang dahulu, sama seperti waktu pertama kali (diperiksa), sehingga sebetulnya semua pertanyaan hampir sama, jawabannya hampir sama," kata Kwik kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

"Saya dipanggil dalam surat panggilannya itu mengatakan, urusannya itu urusan Pak Sjamsul Nursalim, sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis. Tetapi semuanya sudah saya serahkan," sambungnya.

Saat diminta pendapat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bebas terdakwa suap BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, Kwik enggan memberikan komentar.

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional era Presiden Megawati Soekarnoputeri ini, dirinya tentu mempunyai pandangan terkait kasus ini, hanya saja dia enggan berkomentar. 

"Saya lebih baik tidak memberi komentar. Saya tentu dalam tim saya mempunyai pendapat, tapi saya kira sangat tidak bijaksana kalau memberi respon tentang itu, dan untuk diri saya sendiri juga tidak baik," demikian Kwik.

Dua ekonom senior Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli diundangn penyidik KPK memberikan keterangan terkait tersangka suap obligor BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Namun, Rizal berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK.

"Bapak Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali. KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan tersebut minggu depan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (11/7). [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita