Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Diundang KPK sebagai Saksi dalam Kasus BLBI

Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Diundang KPK sebagai Saksi dalam Kasus BLBI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ekonom senior yaitu Rizal Ramli (RR) dan Kwik Kian Gie (KKG). Keduanya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi korupsi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

"Yang bersangkutan diperkisa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7).

Dua ekonom senior era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan era Megawati ini beberapa tahun sebelumnya pun pernah memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi terkait kasus BLBI.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatan Sjamsul dan Itjih (SJN dan ITN) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teranyar, Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Putusan MA ini juga sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Namun, KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar aset-aset negara yang dirugikan dalam kasus tersebut. Karena itu, KPK tetap melanjutkan penuntasan kasus BLBI ini.

"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku.
Dan sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," demikian Febri. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita