Kuasa Hukum Pablo Benua Bawa Nama Tito Karnavian, Buntut dari Laporan kepada Hotman Paris Ditolak

Kuasa Hukum Pablo Benua Bawa Nama Tito Karnavian, Buntut dari Laporan kepada Hotman Paris Ditolak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum tersangka kasus vlog 'ikan asin' Pablo Benua, Andar Situmorang meminta kepada Kapolri Jenderal (pol), Tito Karnavian untuk menonaktifkan petugas yang menolak laporannya.

Diketahui sebelumnya ia melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea atas tuduhan pencemaran nama baik namun ditolak oleh SPKT Polda Metro Jaya.

Ia pun mengeluhkan alasan penolakan polisi tidak jelas, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (16/7/2019).

"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," kata Andar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Dirinya pun meminta kepada Tito Karnavian agar menonaktifkan petugas polisi yang menolak laporannya tersebut.

"Maka saya meminta kepada pak Tito Karnavian supaya diminta untuk mengnonaktifkan kepada petugas-petugas hari ini,” papar Andar.

Diketahui polisi menolak laporan Andar karena ia dirasa sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Pablo.

Ia membantah hal tersebut.

“Saya rakyat, tapi dipersulit dan ditolak dengan alasan kuasa dicabut lah padahal enggak, dan lain sebagainya,” katanya dengan nada tinggi

Sementara itu, Pablo dan Rey telah ditahan sejak Jumat (12/7/2019) kemarin.

Mereka terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita